INSTRUKSI TENTANG PENANGANAN PENEBARAN COVID-19
Kamis, 25 Maret 2021
Isi Instruksi
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 5 maret 2020 Nomor: PK.02.08/B.VI/839/2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Gubernur Nusa Tenggara Timur Tanggal 10 Maret 2020 Nomor: BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020 tentang Himbauan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, maka diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap pendatang dari luar daerah Kabupaten Sabu Raijua khususnya daerah dengan riwayat edemi Covid-19 agar melakukan karantina/isolasi mandiri atau tidak diperkenan ke luar rumah dalam jangka waktu 14 hari dan wajid dipantauoleh aparat desa/ kelrahan serta melaporkan diri pada petugas kesehatan terdekat;
- Selanjutnya dapat diunduh disini
Simpan sebagai :
Berita terkait :